Rabu, 22 Juni 2011

Panja Panggil Nurpati Pekan Depan

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja Mafia Pemilu di Parlemen berencana pekan depan akan memanggil ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati. Hal ini dilakukan terkait nama Andi yang disebut-sebut turut andil dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pemilu yang menyeret nama kader Hanura, Dewi Yasin Limpo.


Saat itu Andi menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Minggu depan (dipanggil oleh Panja Mafia Pemilu) tentang pengambilan keputusan dengan menggunakan surat yang tidak benar, padahal sudah diketahui ada surat lain," ujar Ketua Panja Mafia Pemilu, Chairuman Harahap, di Gedung DPR, Rabu (22/6/2011).

Ia mengatakan, seharusnya keputusan KPU soal kemenangan Dewi dibuat berdasarkan surat asli yang dikirim oleh pihak MK. Namun, Andi justru menggunakan surat palsu dalam rapat Pleno KPU yang diakuinya dikirim oleh MK tertanggal 14 Agustus.

Padahal diketahui berdasarkan laporan MK pada Panja, surat putusan MK yang asli itu dikirim tertanggal 17 Agustus 2009 dengan nomor 112/PAN. MK/VIII/2009 dan 113/PAN. MK/VIII/2009 pada Andi atas permintaannya sendiri kepada Panitera MK.

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Namun, saat rapat Pleno KPU, Andi justru hanya memunculkan satu surat bernomor 113, sementara surat lainnya digunakan adalah surat palsu itu. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari MK di mana surat asli bernomor 112 yang telah sampai ditangan Andi.

Dari data yang diungkap MK itu, Chairuman menilai peran Andi dominan dalam kasus itu. "Ia (Andi Nurpati) dominan. Ia menghubungi panitera Zainal Arifin suruh menyerahkan (surat asli MK) kepadanya," jelasnya.

Chairuman pun menegaskan pemanggilan Andi tak dimaksudkan untuk menyudutkannya. Ia menuturkan Panja juga akan memanggil beberapa orang lain yang juga terlibat dalam kasus itu.

"Kita dengar dulu, bagaimanapun kita ingin semua bersikap jujur. Supaya negara kita punya integritas. Apalagi KPU. Kita harapkan menjadi lembaga bersih punya integritas dan profesional. Kalau lembaga KPU tidak dipercaya bagaimana rusaknya sistem sosial," ujar politisi Golkar itu.

Rencananya selain Andi, Panja Mafia Pemilu juga akan memanggil Dewi Yasin Limpo, mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya Nesyawati. Serta beberapa orang dari MK seperti Panitera MK Zainal Arifin, dan staf MK, Hasan. Mereka akan dipanggil dengan waktu yang berbeda.

Tidak ada keraguan bahwa topik
bisa menarik. Jika Anda masih memiliki pertanyaan yang belum terjawab tentang
, Anda mungkin menemukan apa yang Anda cari dalam artikel berikutnya.

Selasa, 21 Juni 2011

Hari Ini, Hakim Vonis Panda Nababan Dkk

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com" Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011), dijadwalkan membacakan vonis terhadap politikus senior PDI-P, Panda Nababan. Anggota Komisi III DPR itu merupakan salah satu tersangkakasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004. Vonis terhadap Panda akan dibacakan bersamaan dengan vonis tiga koleganya, sesama anggota DPR 1999-2004, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih.

Kuasa hukum Panda, Patra M Zen, mengatakan, kliennya siap mendengarkan vonis.

"Dijadwalkan vonis jam 13.00," kata Patra saat dihubungi pada pagi ini.

Benar-benar ide yang baik untuk menyelidiki sedikit lebih dalam subjek
. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan kepercayaan diri yang Anda butuhkan untuk usaha di daerah baru.

Patra berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat memutus bebas kliennya. "Kita harapkan hakim menggunakan hati nurani dan memutus berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.

Menurut Patra, selama persidangan tidak ada bukti-bukti yang dapat menguatkan tuduhan bahwa Panda menerima cek perjalanan. "Pledoi kuasa hukum tegas, tidak ada yang membuktikan Pak Panda bersalah karena pasal 11 yang dituduhkan, kan, soal menerima sesuatu, ini tidak terbukti," katanya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Panda menerima cek perjalanan senilai Rp 1,95 miliar terkait pemenangan Miranda.Selain itu, lanjutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Panda merupakan koordinator pemenangan Miranda Goeltom seperti yang didakwakan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor yang diketuai M Rum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.Jaksa menilai, Panda terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Panda dituntut paling berat dibanding tiga koleganya karena dinilai memengaruhi saksi Fadilla, mantan staf bendahara fraksi PDI-P untuk memberikan keterangan palsu juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara koleganya, Engelina Pattiasina, dituntut 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, M Iqbal 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Budiningsih 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Apakah ada benar-benar ada informasi tentang
yang nonesensial? Kita semua melihat hal-hal dari sudut yang berbeda, sehingga sesuatu yang relatif tidak signifikan untuk yang satu akan sangat penting untuk yang lain.

Mahfud Beberkan "Permainan" Andi Nurpati

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com " Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membeberkan  kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat Mahkamah Konstitusi yang dilakukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati. Menurut Mahfud, pihaknya telah mengirimkan surat terkait status Dewi Limpodengan nomor 112/PAN. MK/VIII/2009 dan 113/PAN. MK/VIII/2009 kepada Andi Nurpati tanggal 17 Agustus 2009. Saat itu, menurut Mahfud, Andi sendiri yang meminta surat-surat itu langsung dikirim ke alamatnya. Namun, saat pertemuan Komisi Pemilihan Umum pada 20 Oktober 2009, Andi hanya memberikan surat dengan nomor 113.

Mahfud mempertanyakan, di mana satu surat bernomor 112 yang telah diberikan pada Andi Nurpati.

"Andi Nurpati mengatakan bahwa surat MK No 112/PAN. MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 tidak ada stempel MK. Padahal, dua surat sudah dikirim pada hari yang sama, dengan tanda terima yang sama. Mengapa yang bernomor 113 ada, sementara yang nomor 112 tidak ada? Padahal Andi sendiri yang meminta surat itu dikirim ke alamatnya. Berdasarkan kesaksian sopirnya (Andi Nurpati) Aryo dan Matnur di Komisi II DPR, surat itu sengaja diabaikan dan disimpan diarsip oleh Andi, sehingga tak dibawa ke rapat pleno KPU dan pada Ketua KPU," papar Mahfud di Komisi II DPR RI, Selasa (21/6/2011).

Ia beranggapan, jika Andi menyatakan tidak ada stempel, kenapa tidak ditanyakan pada MK untuk memperoleh kepastian surat itu.

Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:

"Ketika menerima surat itu, Andi Nurpati tidak persoalkan bahwa surat itu tidak berstempel, kepada MK.Harusnya bisa ditanya jika memang tidak ada stempelnya. Sampai hari ini surat itu pun tidak pernah ditunjukkan, apalagi dikembalikan ke MK," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Andi Nurpati justru menunjukkan surat nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 yang ternyata palsu. Apalagi, Andi menyebutkan bahwa surat itu dikirim melalui faksimile. Padahal, kata Mahfud, MK tidak pernah memberikan surat melalui faksimile dengan nomor yang disebut oleh Andi Nurpati.

"Dari surat itu (yang palsu) tertera faks MK bernomor 021-3800239. Tetapi, dari PT Telkom menegaskan nomor faks tersebut sudah tidak aktif digunakan lagi sejak Juli 2009 dan tidak ada surat yang dikirim melalui faks tersebut pada tanggal 14 Agustus 2009 seperti yang disebut Andi Nurpati," imbuh Mahfud.

Mahfud juga menegaskan, pada rapat pleno KPU 2 September 2009, Bawaslu telah menyatakan keberatan atas keputusan KPU yang berdasarkan surat palsu itu, karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK No 84/PHPU.C/VII/2009. Namun itu, diabaikan oleh Andi Nurpati.

"Oleh karena surat palsu digunakan dan surat asli ternyata tidak disampaikan pada Ketua KPU dan rapat pleno KPU, maka tindak pidana pemalsuan dan penggelapan sudah terjadi secara nyata," tukas Mahfud.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

Senin, 20 Juni 2011

Nasir Djamil Pertanyakan Putusan MK

Satu-satunya cara untuk mengikuti terbaru tentang
adalah untuk terus tinggal di mencari informasi baru. Jika Anda membaca segala sesuatu yang Anda temukan tentang
, itu tidak akan memakan waktu lama bagi Anda untuk menjadi otoritas yang berpengaruh.
JAKARTA, KOMPAS.com - Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan empat tahun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas.

Menurut Nasir di Jakarta, Senin (20/6/2011), jika Busyro menjadi pimpinan kembali, harusnya ia melewati proses dari awal dengan pendaftaran di Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

"Sepertinya keputusan MK ini dipengaruhi oleh pendapat segelintir orang yang menginginkan busyro tetap sampai 4 tahun ke depan. Kalau memang pendukung Busyro ingin dia kembali menjadi pimpinan KPK, minta agar mendaftar di KPK. Saya makin bingung dengan MK," ujar Nasir di Gedung KPK.

Bahkan, Nasir menuding MK telah kehilangan daya nalar dengan mengeluarkan keputusan tersebut."Menurut saya MK telah kehilangan daya nalar dan cenderung ingin berlindung bahwa keputusan mk itu final dan mengikat. Busyro itu menggantikan dan melanjutkan Aantasari. Antasari beserta pimpinan lainnya akan berakhir masa tugasnya pada akhir tahun ini," kata politisi PKS itu.

Ia setuju bahwa Busyro memang orang yang bersih dan pantas menjadi Ketua KPK, tetapi seharusnya penetapannya sesuai dengan aturan. Busyro adalah Ketua KPK, bukan melalui proses normal seperti empat pimpinan KPK lainnya.

"Semua lembaga negara harus menghormati dan memahami subtansi undang undang. Kita harus membangun institusi, bukan cenderung mengkultuskan pribadi," ucap Nasir

Cukup mengetahui
untuk membuat padat, memotong informasi pilihan di atas faktor ketakutan. Jika Anda menerapkan apa yang baru saja belajar tentang
, Anda seharusnya tidak perlu khawatir.

Patrialis: Kenapa Pemerintah yang Disalahkan

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan bahwa pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pada sidang ke-100 ILO di Swiss, yang menyatakan mekanisme perlindungan buruh migran di luar negeri sudah berjalan, sudah tepat. Ia menyampaikan hal tersebut merespons tanggapan sejumlah kalangan yang menimpakan kesalahan atas eksekusi mati tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia, Ruyati binti Sapudi di Arab Saudi, merupakan kesalahan pemerintahan SBY.


"Jadi, komentar Bapak Presiden di sidang ILO itusudah sangat tepat. Karena memang pemerintah punya concern sepenuhnya untuk memberikan perlindungan. Tetapi kan, yang perlu kita cermati pemerintah itu tentu tidak bisa menjamin perilaku orang per orang warganya di luar negeri sana. Jadi, kalau orang berbuat salah di luar negeri, masak pemerintah yang disalahkan,"ujar Patrialis kepada wartawan di Gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

Patrialis menuturkan, berbagai upaya perlindungan yang sudah dilakukan pemerintah terhadap TKI, salah satunya dengan terus melakukan komunikasi dengan pemerintahan dimana para tenaga kerja itu berada. Selain itu, pemerintah saat ini juga mengupayakan untuk lebih intensif dalam membicarakan mengenai ekseskusi hukuman mati kepada negara-negara yang sering menjadi tujuan para TKI.

"Eksekusi yang berkaitan dengan hukuman mati akan terus kita bicarakan lagi, dan paling tidak sebelum eksekusi mereka memberitahukan kepada kita. Janji Arab Saudi untuk membebaskan warga negara kita juga kan sudah terbukti. Dulu mereka sempat membebaskan sebagian 70 orang warga negara kita disana, saya pun turut hadir waktu itu. Dan itu kanartinya perlindungan itu sudah jelas," terangnya.

Ditambahkan Patrialis, mengenai hukuman mati, sudah menjadi mekanisme dari sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia, tidak dapat mencampuri mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut. Menurutnya, Indonesia hanya dapat melakukan diplomasi jika warga negaranya tersangkut kasus hukum disana.

"Jadi, mohon kasus ini jangan terlalu banyak "digoreng". "Digoreng" dalam arti, bahwa keputusan itu memang berbeda, dan pemerintah juga tidak bisa disalahkan. Kita akan terus berusaha yang terbaik bagi warga negara kita yang bekerja disana," tukasnya.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

Minggu, 19 Juni 2011

ICW: Ironis jika BK Minta Wa Ode Mundur!

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com " Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Abdullah Dahlan, menilai ironis jika Badan Kehormatan DPR menjatuhkan sanksi pemberhentian bagi Wa Ode Nurhayati dari keanggotaan DPR.

Wa Ode adalah anggota Badan Anggaran DPR (Banggar DPR) yang memunculkan indikasi adanya calo anggaran di DPR. Seharusnya, lanjut Abdullah, Badan Kehormatan DPR (BK DPR) meminta bukti dari pernyataan Wa Ode demi mengusut indikasi calo anggaran tersebut.

"Justru yang harus diungkapkan adalah apa yang disampaikan Wa Ode, bukan Wa Ode dihukum," kata Abdullah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (19/6/2011).

Diskusi tersebut juga dihadiri Wa Ode Nurhayati, Koordinator ICW Danang Widoyoko, peneliti ICW Abdullah Dahlan, Koordinator LBH Jakarta Nurkholis, dan Ani Sucipto selaku aktivis Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan Wa Ode ke BK DPR. Pengaduan Marzuki tersebut menyusul pernyataan Wa Ode di Metro TV yang menyebutkan bahwa praktik mafia anggaran di DPR disebabkan oleh kesalahan pimpinan DPR. Menurut Abdullah, jika BK sangat reaktif untuk memproses Wa Ode berdasarkan laporan Marzuki tersebut, maka pengawas internal DPR itu makin menunjukkan bahwa kepentingan politik yang bermain.

"Tidak pantas jika BK menyarankan dia untuk mundur. Sangat prematur, tidak menunjukkan kapasitas BK," ucapnya.

Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:

Kondisi tersebut makin tampak ironis mengingat masih ada anggota DPR yang jelas-jelas terlibat atau diduga terlibat dalam proses hukum, tetapi tidak juga diproses BK sampai saat ini.

"Kalau saja BK memproses lebih jauh khusus untuk Wa Ode, ini sangat ironis. Banyak pelanggaran yang dilanggar DPR. Banyak tersangka, terpidana, tidak diproses BK. Wa Ode yang mengungkap malah diproses," tutur Abdullah.

Sementara itu, Wa Ode mengatakan bahwa fraksinya, Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat tekanan agar meminta Wa Ode mundur dari keanggotaan DPR. Permintaan tersebut, kata Wa Ode, merupakan permintaan pimpinan DPR (nonkolektif) yang disampaikan melalui BK.

"Yang pasti, ada penyampaian (sanksi), dan itu sudah disampaikan kepada media. Nudirman Munir menyampaikan, meskipun sudah ada mediasi Marzuki Alie dan Wa Ode, itu tidak akan menggugurkan sanksi," katanya.

Wa Ode mengatakan, Jumat (24/6/2011) mendatang, dia akan menghadap BK. Sementara itu, ia mengaku belum tahu sanksi yang akan diberikan BK.

Wa Ode sangat menyayangkan jika BK menjatuhkan sanksi kepadanya karena sementara ini dia belum pernah dimintai keterangan di BK.

"Saya prihatin. Beliau tahu anggota dewan punya hak membela diri. Kedua, kenapa sudah omong sanksi padahal saya belum pernah dipanggil?" tuturnya.

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.

Soeharto Berpeluang Dapat Gelar Pahlawan

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
MAKASSAR.KOMPAS.com- Mantan Presiden Republik Indonesia, H. Soeharto berpeluang mendapat penghargaan sebagai pahlawan nasional. Hal ini sedang dalam pembahasankementerian terkait karena adanya usulan dari berbagai pihak yang menyodorkan nama Soeharto.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri usai mengunjungi Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, Sabtu (18/6/2011). Menurutnya, wacana untuk pahlawan nasional telah digulirkan oleh beberapa lembaga dan personal, mengingat jasa-jasa dari Soeharto di masa lalunya.

Namun pihaknya masih mengkaji dan melihat perkembangan seberapa banyak yang akan mengusulkan nama Soeharto masuk dalam daftar pahlawan nasional. "Wacana ini sempat bergulir namun pro dan kontra. Tapi kita tunggu usulan kembali dan undang-undang memberikan ruang untuk itu," kata Salim.

Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.

Salim menjelaskan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional bagi seseorang melewati penelitian dan pertimbangan yang matang. Siapapun boleh mengusulkan nama-nama yang dianggap kredibel dan akan diseleksi oleh dewan tanda kehormatan. Gelar pahlawan bukanlah hal yang mudah dan tidak biasa dicabut lagi.

Tahun lalu, mantan Presiden RI , K.H. Abdurahman Wahid mendapat gelar kehormatan sebagai pahlawan nasional yang diusulkan oleh PKB. "Siapapun berhak mendapatkan gelar pahlawan selama semasa hidupnya benar-benar bela bangsa dan mengabdi untuk rakyat, di Sulsel ini kan banyak pahlawan kita," lanjutnya.

Salim mengatakan saat ini terdata 147 pahlawan nasional yang di makamkan di TMP Kalibata dan TMP yang ada di beberapa provinsi di Indonesia. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan kembali siapa saja yang layak mendapatkan gelar kehormatan tersebut.

Terkait kondisi TMP, Salim juga menyatakan kesedihannya karena sebagian besar TMP tidak terawat dengan baik. Salah satu yang dikunjunginya adalah TMP Pa'cekke kota Pare-pare. Salim sempat memberikan dana bantuan dari Departemen Kementrian Sosial melalui Kadis Sosial Pare-pare sebesar Rp 350 juta.Di kunjungannya di TMP Panakukang, Salim melakukan tabur bunga di tiga makam yakni Raja Bone XXXI Andi Mappanyukki, Komandan Lapris RW Monginsidi, dan Datu Luwu XXXIII Andi Djemma.

Sekarang Anda bisa menjadi ahli percaya diri pada
. OK, mungkin bukan pakar. Tapi Anda harus memiliki sesuatu untuk membawa ke meja waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
.