Jumat, 31 Desember 2010

KPK: 10 Titik Rawan Korupsi di Bea Cukai

The following article covers a topic that has recently moved to center stage--at least it seems that way. If you've been thinking you need to know more about it, here's your opportunity.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 10 titik rawan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Atas temuan ini, KPK meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk menyusun rencana aksi selambat-lambatnya tanggal 21 Januari 2010.

"Hari ini kami menyampaikan hasil observasi sistem pelayanan bea cukai. Kami ajak untuk bersama-sama memperbaiki sistem cukai agar penerimaan negara jadi maksimal. Dalam observasi kami, ada 10 titik rawan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai," ucap Wakil Ketua KPK, M Jasin, Jumat (31/12/2010), dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta.

Ke-10 titik rawan tersebut yakni pada aspek manajemen SDM 1 buah, aspek tata laksana 4 buah, regulasi 4 buah, dan kelembagaan 1 buah.

"Aspek-asapek ini yang akan dilakukan perbaikan oleh Ditjen Bea Cukai. Kami memberikan waktu hingga 21 Januari 2010 untuk menyampaikan action plan," ujar Jasin kepada para wartawan.

Pada aspek regulasi, KPK menemukan adanya potensi korupsi dari tidak adanya standar profiling terhadap perusahaan barang kena cukai sehingga mengakibatkan terjadinya subjektivitas dalam pengawasan dan pemberian layanan.

Selain itu, juga didapati adanya inkonsistensi antara PMK nomor 237/PMK04/2009 dan Undang-undang terkait dengan pengenaan cukai untuk tujuan pengawasan dan pengendalian barang kena cukai.

How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.

"Hal ini berakibat tidak diterapkannya intensitas pengawasan yang sama antara Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) kategori tradisional dan Etil Alkohol, MMEA non-tradisional, dan Hasil Tembakau (HT)," ungkap Jasin.

Sementara, pada aspek kelembagaan, KPK menemukan adanya ketidaksinkronan kewenangan pelayanan permohonan fasilitas penundaan pembayaran antara PMK 568/PMK.01/2008 dengan SOP sesuai Kep Dirjen BC No.Kep-52/BC/2010 dan praktik pelayanan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Ini mengakibatkan tidak jelasnya kewenangan dan tanggung jawab antara Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dengan Kepala Seksi Perbendaharaan.

Sedangkan pada aspek tata laksana, KPK menemukan kelemahan terkait dengan Sistem Aplikasi Cukai (SAC) di mana tidak semua KPPBC menggunakan SAC dan tidak semua layanan cukai integrasi ke dalam SAC.

"Kelemahan dalam SAC tersebut mengakibatkan kurang efektif dan efisiennya sistem pengawasan dan pelayanan cukai pada KPPBC serta membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan tertenti untuk memanfaatkan kelemahan sistem," ujar Jasin.

Sementara aspek manajemen SDM, KPK menemukan kelemahan d imana beberapa jabatan struktural yang kosong pada KPPBC Madya Cukai tidak segera diisi.

Temuan ini didasarkan pada observasi KPK pada Oktober-Desember 2010 dengan fokus Kantor Pusat DJBC dan tiga KPPBC Madya Cukai, yaitu KPPBC Madya Cukai Kediri, KPPBC Madya Cukai Malang, dan KPPBC Madya Cukai Kudus.

"Ketiga KPPBC tersebut dipilih karena merupakan penyumbang penerimaan negara terbesar dari cukai dan juga merupakan pionie dalam upaya reformasi sistem pengawasan dan pelayanan cukai di DKBC," ucapnya.

Now might be a good time to write down the main points covered above. The act of putting it down on paper will help you remember what's important about mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

Tidak ada komentar: