JAKARTA, KOMPAS.com " Pihak kepolisian menyatakan, paspor atas nama Sony Laksono yang dapat menjadi alat bukti pemalsuan paspor oleh Gayus Tambunan telah dibuang oleh Gayus sendiri. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar mengungkapkan hal tersebut. "Penjelasan Gayus Tambunan, paspor sudah dibuang di sebuah tempat, di Indonesia ya," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1/2011). Boy mengatakan bahwa paspor yang telah digunakan Gayus ke luar negeri tersebut tidak dihancurkan sebelum dibuang. I trust that what you've read so far has been informative. The following section should go a long way toward clearing up any uncertainty that may remain.
Paspor tersebut, ujar Boy, dibuang setelah Gayus dan istrinya, Milana Anggraeni, kembali dari plesiran ke luar negeri, yakni sekitar akhir September. "Mengingat sudah lama dibuangnya mudah-mudahan ada yang menemukan. Kami berupaya menemukan tapi dalam tenggat waktu lama ya," kata Boy. Pihak kepolisian pun, kata Boy, telah mencari di lokasi pembuangan seperti yang diutarakan Gayus. Namun, Boy tidak mengungkapkan di mana kira-kira paspor itu dibuang. "Setiap informasi Gayus akan ditanggapi," imbuhnya. Ketika ditanya apakah hilangnya paspor tersebut akan mempersulit kerja kepolisian, Boy mengatakan bahwa print out database paspor yang didapatkan dari kantor Imigrasi dapat menjadi dokumen bukti pengganti.
Paspor tersebut, ujar Boy, dibuang setelah Gayus dan istrinya, Milana Anggraeni, kembali dari plesiran ke luar negeri, yakni sekitar akhir September. "Mengingat sudah lama dibuangnya mudah-mudahan ada yang menemukan. Kami berupaya menemukan tapi dalam tenggat waktu lama ya," kata Boy. Pihak kepolisian pun, kata Boy, telah mencari di lokasi pembuangan seperti yang diutarakan Gayus. Namun, Boy tidak mengungkapkan di mana kira-kira paspor itu dibuang. "Setiap informasi Gayus akan ditanggapi," imbuhnya. Ketika ditanya apakah hilangnya paspor tersebut akan mempersulit kerja kepolisian, Boy mengatakan bahwa print out database paspor yang didapatkan dari kantor Imigrasi dapat menjadi dokumen bukti pengganti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar