JAKARTA, KOMPAS.com " Memasuki hari kedua masa penahanan sembilan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Rumah Tahanan Kelas I Cipinang tampak sepi dari kunjungan rekan ataupun keluarga tersangka. Hanya tampak Nina Lubenah, istri politisi PPP, Sofyan Usman, yang datang menjenguk. Nina datang sekitar pukul 10.40 bersama dengan seorang kerabatnya. Saat ditanyakan perihal kedatangannya, Nina enggan menjawab dan langsung memasuki rutan. Suami Nina, Sofyan Usman diduga menerima suap cek perjalanan senilai Rp 250 juta. Cek tersebut diduga diberikan untuk memuluskan langkah Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Truthfully, the only difference between you and mobil keluarga ideal terbaik indonesia experts is time. If you'll invest a little more time in reading, you'll be that much nearer to expert status when it comes to mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
Selain Sofyan, masih ada juga delapan mantan anggota Komisi IX tahun 1999-2004 yang menjadi tahanan KPK di Rutan Cipinang sejak Jumat (28/1/2011) sore. Mereka adalah Paskah Suzetta (Golkar) yang diduga menerima cek Rp 600 juta, Poltak Sitorus (PDI-P) yang diduga menerima cek Rp 500 juta, Soetanto Pranoto (PDI-P) yang diduga menerima cek Rp 600 juta, Matheos Formes (PDI-P) yang diduga menerima cek Rp 350 juta. Nama lain adalah Muhammad Iqbal (PDI-P) yang diduga menerima cek Rp 500 juta, Martin Brian Seran (Golkar) yang diduga menerima cek Rp 250 juta, Ahmad Hafid Zamawi (Golkar) yang diduga menerima cek Rp 600 juta, dan Daniel Tanjung (PDI-P) yang diduga menerima cek Rp 500 juta. Sebelumnya, KPK menahan 19 tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 senilai Rp 24 miliar. Di dalam kasus ini, empat orang sudah dijatuhi hukuman dua tahun penjara, yakni Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Hamka Yandhu (Golkar), Endin Soefihara (PPP), dan Udju Juhaeri (TNI). Namun, hingga kini KPK belum dapat menemukan pemberi suap karena saksi kunci, Nunun Nurbaeti, tidak pernah berhasil diseret penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan karena sakit lupa berat.
Selain Sofyan, masih ada juga delapan mantan anggota Komisi IX tahun 1999-2004 yang menjadi tahanan KPK di Rutan Cipinang sejak Jumat (28/1/2011) sore. Mereka adalah Paskah Suzetta (Golkar) yang diduga menerima cek Rp 600 juta, Poltak Sitorus (PDI-P) yang diduga menerima cek Rp 500 juta, Soetanto Pranoto (PDI-P) yang diduga menerima cek Rp 600 juta, Matheos Formes (PDI-P) yang diduga menerima cek Rp 350 juta. Nama lain adalah Muhammad Iqbal (PDI-P) yang diduga menerima cek Rp 500 juta, Martin Brian Seran (Golkar) yang diduga menerima cek Rp 250 juta, Ahmad Hafid Zamawi (Golkar) yang diduga menerima cek Rp 600 juta, dan Daniel Tanjung (PDI-P) yang diduga menerima cek Rp 500 juta. Sebelumnya, KPK menahan 19 tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 senilai Rp 24 miliar. Di dalam kasus ini, empat orang sudah dijatuhi hukuman dua tahun penjara, yakni Dudhie Makmun Murod (PDI-P), Hamka Yandhu (Golkar), Endin Soefihara (PPP), dan Udju Juhaeri (TNI). Namun, hingga kini KPK belum dapat menemukan pemberi suap karena saksi kunci, Nunun Nurbaeti, tidak pernah berhasil diseret penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan karena sakit lupa berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar