Senin, 03 Januari 2011

Gayus Minta Dibebaskan

The best course of action to take sometimes isn't clear until you've listed and considered your alternatives. The following paragraphs should help clue you in to what the experts think is significant.
JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Gayus mengklaim tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukannya.

Permintaan itu dia sampaikan saat akhir pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011). "Membebaskan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dari tahanan Rutan Cipinang," kata dia.

Selain itu, Gayus juga memohon majelis hakim yang diketuai Albertina Ho agar memerintahkan Polri dan Kejaksaan untuk menyidik pihak-pihak yang belum tersentuh hukum terkait mafia hukum.

Jika dalam tuntutan JPU tidak ada hal yang meringankan, Gayus mengklaim banyak hal yang meringankan dirinya dari penyidikan hingga pengadilan. Hal yang meringankan itu adalah dirinya tidak pernah komplain ke penyidik tim independen Polri meskipun ditahan dalam sel isolasi Gegana. "Seharusnya saya ditempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro," kata Gayus.

Think about what you've read so far. Does it reinforce what you already know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia? Or was there something completely new? What about the remaining paragraphs?

Hal lain, lanjut dia, penyidik menyita barang bukti yang tidak pernah digunakan dalam penyidikan hingga penuntutan berupa flash disk, laptop, dan dua ponsel. "Membuat berita acara pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Maruli Pandapotan lebih dari 10 kali walaupun materi pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan Maruli," kata dia.

Klaim Gayus lain ialah, "Saya bersikap sopan selama persidangan dan selalu mengikuti sidang dengan baik. Saya berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang sangat saya sayangi dan mereka membutuhkan kasih sayang saya," kata dia.

"Berani mengatakan yang benar di persidangan dan menyatakan bahwa BAP adalah rekayasa. Belum pernah dihukum. Mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan HP ke penyidik yang sangat mudah untuk saya hilangkan," papar Gayus.

Seperti diberitakan, Gayus dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut JPU, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT).

Kedua, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri saat penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang menjeratnya. Ketiga, Gayus terbukti menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang senilai 40.000 dollar AS.

Keempat, Gayus terbukti memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.

Now you can understand why there's a growing interest in mobil keluarga ideal terbaik indonesia. When people start looking for more information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, you'll be in a position to meet their needs.

Tidak ada komentar: