JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, menyatakan saat ini penyidik Bareskrim tengah melengkapi berkas perkara mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein. Keterangan 16 saksi, kata Anton, dipakai untuk melengkapi berkas tersebut. Zainal merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi."Penyidik sedang melengkapi berkas untuk Zainal. Jumlah saksi kurang lebih 16 orang. Ada 16 saksi yang sedang dilengkapi. Segera akan dikirim jadi kita tunggu saja," ujar Anton, di Gedung Humas Polri, Selasa (13/9/2011). Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.
Ditanya mengenai permintaan gelar perkara dari Zainal, lagi, Anton menjawab masih menunggu kabar dari Kompolnas. Belum ada kepastian yang berarti mengenai permintaan Zainal dan tim kuasa hukumnya. Anton pun menyebut belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus itu."Kita tunggu saja. Kan masih berproses. Kita tunggu saja tim ini bekerja," jelasnya. Seperti yang diketahui, Zainal merupakan tersangka kedua dalam kasus pemalsuan surat MK untuk pemenangan Dapil I dari Sulawesi Selatan, Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Sebelumnya, kepolisian telah menetap, mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Kepolisian baru menetapkan dua tersangka, setelah kasus ini sempat tersendat sejak tahun 2010 saat dilaporkan.
Ditanya mengenai permintaan gelar perkara dari Zainal, lagi, Anton menjawab masih menunggu kabar dari Kompolnas. Belum ada kepastian yang berarti mengenai permintaan Zainal dan tim kuasa hukumnya. Anton pun menyebut belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus itu."Kita tunggu saja. Kan masih berproses. Kita tunggu saja tim ini bekerja," jelasnya. Seperti yang diketahui, Zainal merupakan tersangka kedua dalam kasus pemalsuan surat MK untuk pemenangan Dapil I dari Sulawesi Selatan, Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Sebelumnya, kepolisian telah menetap, mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Kepolisian baru menetapkan dua tersangka, setelah kasus ini sempat tersendat sejak tahun 2010 saat dilaporkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar