Jumat, 23 September 2011

Tindakan Banggar Tak Punya Dasar Hukum

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
JAKARTA, KOMPAS.com- Manuver politik yang dilakukan Badan Anggaran DPR RI dengan menghentikan pembahasan Rancangan APBN 2012 patut disesalkan, karena tidak memiliki dasar hukum. Badan Anggaran juga tidak diperbolehkan mengembalikan pembahasan RAPBN 2012 kepada Pimpinan DPR RI.

"Keputusan Badan Anggaran melimpahkan pembahasan ke pimpinan DPR adalah bertentangan dengan UU. Bahwa pimpinan Badan Anggaran bermasalah dengan KPK, itu masalah lain. Pisahkan itu," ujar Ketua Komisi XI DPR RI (komisi yang menjadi rekan kerja pemerintah dalam membahas asumsi makro ekonomi dan anggaran), Harry Azhar Azis di Jakarta, Jumat (23/9/2011).

Menurut Harry, pengembalian kepada pimpinan DPR RI hanya bisa diterima jika terjadi jalan buntu dalam pembahasan APBN antara Badan Anggaran dengan wakil pemerintah. Namun, untuk kasus KPK ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan pembahasan.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

"Kewenangan pembahasan hanya ada pada Badan Anggaran. Ini tidak bisa dipindahkan kepada lembaga lain. Badan Anggaran ini adalah institusi, orangnya bergantian, ini menjadi pertanyaan apakah ini (sikap menghentikan pembahasan RAPBN 2012) telah menjadi sikap resmi partai. Kalau iya, maka Badan Anggaran kosong (tidak ada yang bisa memutuskan), dan RAPBN memang tidak bisa dibahas. Namun, kalau hanya pemeriksaan oleh KPK, sama sekali tidak bisa diterima," ujarnya. Harry menilai, sikap Badan Anggaran itu adalah sikap sementara. Masyarakat harus melihat apakah sikap Badan Anggaran condong mendukung sikap Badan Anggaran itu atau tidak.

"Di sisi lain, KPK pun bisa dipersalahkan karena yang dipanggil adalah pimpinan Badan Anggaran, sehingga yang dipertanyakan adalah kebijakan suatu lembaga. Padahal, KPK tidak bisa mempermasalahkan kebijakan. KPK hanya bisa mempertanyakan kasus korupsi, jadi harus terbukti dulu," katanya.

Solusinya sekarang, ujar Harry, Pimpinan DPR RI sebaiknya membawa masalah ini kepada rapat paripurna DPR RI. "Dalam Rapat Paripurna tersebut Dewan bisa memutuskan Badan Anggaran salah, sehingga Badan Anggaran harus segera kembali ke pembahasan RAPBN 2012," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Anggaran menggelar rapat internal yang memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan RAPBN 2012. Ini dilakukan menyusul pemanggilan pimpinan Badan Anggaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

RAPBN 2012 harus diselesaikan dua bulan sebelum 1 Januari 2012, itu artinya pada akhor Oktober 2011 sudah harus disahkan sebagai undang-undang. Jika, RAPBN 2012 ini gagal disahkan, maka Indonesia harus menggunakan APBN Perubahan 2011, yang nilainya jauh lebih rendah dibandingkan RAPBN 2012.

Bila kata mendapat sekitar tentang perintah Anda fakta
, orang lain yang perlu tahu tentang
akan mulai aktif mencari Anda.

Tidak ada komentar: