Sabtu, 10 September 2011

Panja: Cukup Bukti Jerat Nurpati

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Khaeruman Harahap, Ketua Panja Mafia Pemilu DPR mengaku heran melihat sikap penyidik Bareskrim Polri yang belum menjerat Andi Nurpati, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus pemalsuan surat penjelasan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai mantan jaksa, Khaeruman menilai sudah cukup bukti bagi penyidik untuk menjerat Nurpati. Penilaian itu setelah dia mendengar pengakuan-pengakuan serta bukti yang terungkap di panja. Nurpati dinilai aktif dalam kasus itu.

"Saya kira sudah (cukup bukti)," kata Khaeruman seusai diskusi di Jakarta, Sabtu (10/9/2011), ketika ditanya apakah ia melihat sudah cukup bukti keterlibatan Nurpati.

Khaeruman mengatakan, Nurpati tahu bahwa ada surat MK yang asli bernomor 112 tertanggal 17 Agustus 2010. Surat itu diantarkan Masyhuri Hasan dan Nalom Kurniawan (saat itu pegawai MK) ke Nurpati di Stasiun Televisi Jak TV. Surat itu, kata dia, sempat dibaca oleh Nurpati sebelum diserahkan ke supirnya, Aryo.

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

"Surat asli itu dia (Nurpati) simpan. Dia lalu menyerahkan surat itu bulan Juli 2010 ke Biro Hukum KPU. Kok dibilang saya tidak tahu (ada surat asli). Jadi ketika dia bacakan surat yang palsu itu dalam rapat pleno KPU, dia tahu ada yang asli," ucapnya.

Seperti diketahui, sebelum surat asli itu diterima Nurpati, Hasan sudah mengirimkan surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2010 melalui faks ke nomor Nurpati. Substansi surat itu yakni "penambahan suara" untuk Partai Hanura. Adapun substansi surat asli MK yakni "perolehan suara".

Dikatakan Khaeruman, Hasan mem-faks surat palsu itu setelah ada desakan dari Nurpati agar segera dikirimkan. Sebelum dikirim, Hasan memindai tandatangan Zainal Arifin selaku ketua panitera serta memberi nomor, tanggal, dan stempel pada surat yang dikonsep Zainal.

Akibat surat palsu itu, KPU memutuskan menambah suara Partai Hanura di tiga Kabupaten di Sulsel yakni Gowa, Takalar, dan Jeneponto. Akhirnya, Partai Hanura mendapat satu kursi. Dewi Yasin Limpo lalu ditetapkan sebagai calon legislatif terpilih.

Dugaan keterlibatan Nurpati lainnya, lanjut Khaeruman, terlihat dalam rapat pleno KPU. Saat itu, terjadi perdebatan antara Kepala Biro Hukum KPU dengan Nurpati. "Kabiro bilang putusan itu perolehan suara. Andi Nurpati bilang penambahan. Yang dibacakan Nurpati penambahan suara," kata dia.

Terkait belum dijeratnya pihak lain selain Zainal dan Hasan oleh penyidik, Khaeruman tak mau berspekulasi apa penyebabnya. "Sudah terang benderang. Apalagi yang mau kita cari dalam pembuktian materil. Tidak ada lagi yang jadi penghambat. Tapi semua kita kembalikan ke kepolisian. Kita tidak tahu apa penghambatnya," pungkas politisi Partai Golkar itu.

Itulah terbaru dari pihak berwenang
. Setelah Anda terbiasa dengan ide-ide ini, Anda akan siap untuk pindah ke tingkat berikutnya.

Tidak ada komentar: