Rabu, 14 September 2011

Pemerintah Jangan Takut dengan Hak Menyatakan Pendapat

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan pemerintah tak perlu takut dengan niat sebagian anggota DPR yang akan mengajukan hak menyatakan pendapat terkait skandal Bank Century.

Menurut Bambang, belum tentu juga nantinya DPR menyetujui pengajuan hak menyatakan pendapat yang memang berujung pada proses pemakzulan di Mahkamah Konstitusi tersebut.

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Penilaian Bambang ini disampaikan menanggapi persidangan gugatan oleh mantan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi terhadap pemerintah Indonesia. Gugatan di Pengadilan Arbitrase Internasional ini menjadi babak baru dalam penyelesaian skandal Bank Century.

Bila Pemerintah Indonesia kalah menurut Bambang, maka akan membenarkan bahwa pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century oleh pemerintah dan Bank Indonesia sebagai kebijakan yang salah.

"Pemerintah tidak perlu khawatir dan takut dengan hak menyatakan pendapat karena DPR belum tentu memenangkan juga dengan hak menyatakan pendapat. Sama dengan mafia pajak, kan kalah (dalam voting DPR)," kata Bambang di Jakarta, Rabu (14/9/2011).

Menurut Bambang, kalau pun nanti DPR akhirnya meloloskan hak menyatakan pendapat, pemerintah masih bisa bertarung di MK "Kan masih ada MK, bisa saja MK menyatakan Boediono (mantan Gubernur BI) tidak bersalah," katanya. 

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.

Tidak ada komentar: