Jumat, 23 September 2011

Kejagung Miliki Bukti Permulaan Cukup

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
bejubel market place terbaik indonesia , dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto menegaskan penyidik memiliki bukti permulaan cukup yang menunjukkan ada tindak pidana dalam kasus penyewaan pesawat Merpati.


Penetapan mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan dalam perkara ini, menurut Andhi juga dilandasi adanya bukti tindak pidana permulaan yang cukup."Kalau penyidik sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, itu berarti sudahada bukti permulaan yang cukup," kata Andhi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung Jumat (23/9/2011).

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
bejubel market place terbaik indonesia adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
bejubel market place terbaik indonesia .

Ia menyatakan hal tersebut untuk menanggapi pertanyaan wartawan apakah kasus ini delik perdata atau pidana. Sebelumnya Hotasi dan tim penasihat hukumnya mengklaim bahwa kasus ini adalah murni perdata yang terjadi akibat wanprestasi satu pihak yang kemudian merugikan Merpati.

Kasus ini bermula saat Merpati berencana menyewadua pesawat Boeing 737 dari Thirstone Aircraft Leasing Group (TALG)senilai satu juta dollar AS pada 2006. Sesuai perjanjian, dua unit pesawat seharusnya diserahkan ke Merpati pada awal 2007.

Namunternyata pesawat tidak diserahkan, sementarauang sewa sebesar satu juta dollar AS sudah dibayar Merpati. Karena merasa dirugikan, menurut Hotasi, Merpati menggugat TALG di Pengadilan Distrik Washington DC yang kemudian memenangkan Merpati dan mewajibkan TALG mengembalikan uang Merpati sebesar satu juta dollar AS.

Hotasi mengatakan, fakta hukum berupa putusan pengadilan Distrik Washington sangat penting karena itu menunjukkan tidak ada upaya melawan hukum maupun kerugian negara dalam kasus Merpati. "Jadi perkara ini tidak seharusnya dipidanakan," kata Hotasi.

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin-poin di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

Tidak ada komentar: