Selasa, 30 Agustus 2011

Nazar Belum Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Anas

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI belum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih fokus pada pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di sela-sela acara halal bi halal di Mabes Polri di Jakarta, Rabu (31/8/2011).

"Penyidik masih fokus pemeriksaan barang bukti," kata Boy Rafli. Penyidik juga belum meminta KPK untuk memeriksa Nazaruddin--yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dalam proyek wisma atlet di Palembang-- dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Anas.

"Tentu, penyidik nanti akan berkoordinasi dengan penyidik KPK," kata Boy. Ia menambahkan, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dapat berjalan bersamaan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. 

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

Tidak ada komentar: