Selasa, 02 Agustus 2011

WN Italia Segera Diadili di PN Tipikor

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka korupsipada proyek Kementerian Pekerjaan UmumGiovanni Gandolfi, warga negara Italia,segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, berkas berkas perkara dan tersangkanya sudah dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2011).

"Berkas perkara atas nama Gandolfi sudah dilakukan pelimpahan tahap dua 2 pada Jumat (29/7/2011) di Kejari Jakarta Selatan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Gandolfi dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad Selasa (2/8/2011) di Jakarta.

Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:

Kepala Perwakilan C Lotti & Associati for Indonesia Giovanni Gandolfi menjadi tersangka dalam kasus proyek Water Resources and Irrigation Management Project di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2007-2009.

Warga negara Italia itu merupakan konsultan dalam proyek tersebut. Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsipada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menangkap Giovanni Gandolfipada 7 April 2011.

Proyek jasa konsultan pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management Project (WISMP) dikerjakan C Lotti &Associati Perwakilan Indonesia dengan nilai kontrak Rp 2.730.861.250dan 876.600 dollar AS.

Dalam proyek itu, ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Giovanni dengan modus menggunakan invoice dengan dukungan kuitansi, nota, dan billing statement palsu untuk mengajukan penagihan pembayaran jasa konsultan.

Dana tersebut ditagih dan dimasukkan oleh Giovanni ke rekening C Lotti & Associati di Bank Mandiri. Jaksa menilai perbuatan Giovanni merugikan negara sekitar Rp 6,5 miliar. 

Sebagai pengetahuan Anda tentang
terus tumbuh, Anda akan mulai melihat bagaimana
cocok ke dalam skema keseluruhan hal. Mengetahui bagaimana sesuatu berhubungan ke seluruh dunia juga penting.

Tidak ada komentar: