Jumat, 18 Februari 2011

DPR: Gratifikasi Tak Perlu Kode Etik

The more you understand about any subject, the more interesting it becomes. As you read this article you'll find that the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia is certainly no exception.
JAKARTA, KOMPAS.com " Ketua DPR Marzuki Alie sepakat bahwa pasal mengenai larangan menerima imbalan, gratifikasi atau hadiah dari pihak lain bagi anggota DPR tak perlu diatur dalam Peraturan Kode Etik DPR. Menurut dia, aturan tersebut sudah termuat dalam peraturan perundangan lainnya, seperti KUHP.

The information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia presented here will do one of two things: either it will reinforce what you know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia or it will teach you something new. Both are good outcomes.

"Masalah gratifikasi itu masuknya tindak pidana umum. Kan ada ketentuan tindak pidana, jadi pembuktian hukum. Tidak bisa nuduh orang menerima gratifikasi tanpa pembuktian hukum. Nanti repot," ungkapnya di DPR, Jumat (18/2/2011).

Oleh karena itu, politisi Demokrat ini menilai aturan yang sudah diatur dalam UU tak perlu lagi diatur dalam peraturan kode etik. Marzuki memberi pemahaman pembedaan antara etika dan tindak pidana. "Kalau etika, misalnya kesantunan, dan sebagainya," tambahnya.

Selain itu, Marzuki juga mengatakan soal aturan tidak boleh membawa keluarga dalam perjalanan dinas juga diatur, tetapi dengan perkecualian apabila dengan biaya sendiri. Lalu, lanjutnya, dalam rancangan kode etik yang baru ini, anggota dewan diharuskan melaporkan harta kekayaannya.

The day will come when you can use something you read about here to have a beneficial impact. Then you'll be glad you took the time to learn more about mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

Tidak ada komentar: