Selasa, 22 Februari 2011

Soal Inpres Gayus, Aparatur Tidak Mampu

Have you ever wondered what exactly is up with mobil keluarga ideal terbaik indonesia? This informative report can give you an insight into everything you've ever wanted to know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
JAKARTA, KOMPAS.com " Perkembangan penyelesaian kasus Gayus sampai hari ini dinilai sejumlah kalangan belum menemui titik terang. Padahal kasus terpidana mafia pajak mantan pegwai negeri pajak golongan IIIA masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Susilo Bambang Yudhoyono, 17 Januari 2011.

Menurut praktisi hukum senior, Adnan Buyung Nasution, hal ini menunjukkan ketidakmampuan aparatur penegak hukum. "Ya ini menunjukkan ketidakmampuan dari para aparatur penegak hukum kita. Nah kenapa tidak mampu, itu pertanyaan, apakah karena kurang profesional," ungkap Buyung usai menjadi pembicara di diskusi "Hukum dan Keadilan di Indonesia", Selasa (22/2/2011).

Selain kurang profesional, lanjut Buyung, aparatur penegak hukum Juga kurang mendapat dukungan politik dari pemerintah. Hal ini akibat terlalu banyak konflik di dalam pemerintahan, birokrasi pemerintahan, dan juga parlemen.

You can see that there's practical value in learning more about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

"Saya melihat mereka (aparatur negara) kurang dukungan politik dari pemerintah sendiri karena terlalu banyak konflik di dalam pemerintahan, dalam birokrasi pemerintahan, dan parlemen juga. Semuanya pada pasang kuda-kuda, jadi akibatnya begitu," kata Buyung.

Buyung menambahkan, Presiden memiliki niat baik dengan membentuk Inpres penyelesaian kasus Gayus. Namun, tambahnya, niat dan tujuan baik saja tidak cukup, harus ada mendorong dan mendesak agar kasus mafia pajak dapat terbongkar.

"Ya sulitnya begini, mungkin kita tahu Presiden niat dan tujuannya baik untuk membuat Inpres. Tapi tidak cukup hanya itu saja, mesti ada upaya dan kerja keras. Nah, pushing power beliau yang kurang. Kurang mendorong, kurang berani mendesak, kurang berani memerintah aparatur, Presiden memimpin dan memerintah kalau perlu dengan paksa dong. Memaksa dengan hukum. Kan undang-undang hukum ada yang memaksa," ujar Buyung.

Menurutnya, dengan Presiden mendorong dan mendesak bukan berarti intervensi, tapi untuk menggerakkan penyelesaian masalah dan jalannya roda pemerintahan karena Presiden memiliki kewenangan memimpin dan memerintah dalam hukum. Buyung juga menyatakan agar masyarakat menunggu berjalannya proses pelaksanaan Inpres Gayus oleh aparatur penegak hukum ini agar mencapai titik terang.

I hope that reading the above information was both enjoyable and educational for you. Your learning process should be ongoing--the more you understand about any subject, the more you will be able to share with others.

Tidak ada komentar: