JAKARTA, KOMPAS.com " Terdakwa Maruli Pandapotan Manurung, mantan atasan Gayus Halomoan Tambunan, mengatakan, jaksa penuntut umum telah memutarbalikkan fakta dalam menyusun berkas tuntutan untuk dirinya terkait perkara PT Surya Alam Tunggal. Dia mengatakan, jaksa penuntut tak memakai fakta-fakta di persidangan. "Ada banyak hal yang diputarbalikkan. Saya tidak mengerti kok mereka lebih mengerti perpajakan dan menginterpretasikan menurut pengertian mereka sendiri," ucap Maruli seusai mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2011). Maruli mengatakan, jaksa penuntut tidak menggunakan pengakuan Gayus yang menyebut adanya paksaan dari Tim Independen Polri agar menjerat atasan-atasan Gayus di Direktorat Jenderal Pajak. "Dari awal ini sudah dipaksakan dan direkayasa. Kita berharap masih ada keadilan di negeri ini," kata dia. See how much you can learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia when you take a little time to read a well-researched article? Don't miss out on the rest of this great information.
Juniver Girsang, pengacara Maruli, mengatakan, tuntutan lima tahun penjara untuk kliennya terlalu dipaksakan. Juniver membandingkan tuntutan Maruli dengan tuntutan untuk para terdakwa kasus Gayus yang lebih ringan meskipun terbukti menerima suap. Juniver memberi contoh tuntutan untuk Muhtadi Asnun, hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Meski dinilai terbukti menerima suap 40.000 dollar AS, jaksa hanya menuntut Asnun dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan. "Di perkara ini, jaksa penuntut tidak pernah buktikan Maruli terima uang, tetapi dituntut lima tahun. Karena tidak ada lagi bukti, jaksa lalu memaksa dan menyandera hakim dengan tuntutan tinggi," katanya. Anda masih yakin Maruli akan bebas jika melihat Gayus divonis bersalah dalam kasus PT Surya Alam Tunggal (PT SAT)? "Kami yakin. Kalau fakta di sidang jadi acuan hakim, maka tidak ada alasan untuk menghukum Maruli. Namun kalau di luar itu, maka sangat kami sesalkan. Kalau hakim hanya gunakan berita acara pemeriksaan (BAP), kita tidak perlu sidang lagi. Ambil BAP, tuntut, lalu putus," jawab Juniver. Seperti diberitakan, Maruli, Gayus, dan Humala Napitupulu didakwa bersama-sama melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT SAT senilai Rp 570 juta. Maruli didakwa memerintahkan Gayus menerima keberatan pajak tanpa melakukan penelitian yang cermat, tepat, teliti, dan mendalam.
Juniver Girsang, pengacara Maruli, mengatakan, tuntutan lima tahun penjara untuk kliennya terlalu dipaksakan. Juniver membandingkan tuntutan Maruli dengan tuntutan untuk para terdakwa kasus Gayus yang lebih ringan meskipun terbukti menerima suap. Juniver memberi contoh tuntutan untuk Muhtadi Asnun, hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Meski dinilai terbukti menerima suap 40.000 dollar AS, jaksa hanya menuntut Asnun dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan. "Di perkara ini, jaksa penuntut tidak pernah buktikan Maruli terima uang, tetapi dituntut lima tahun. Karena tidak ada lagi bukti, jaksa lalu memaksa dan menyandera hakim dengan tuntutan tinggi," katanya. Anda masih yakin Maruli akan bebas jika melihat Gayus divonis bersalah dalam kasus PT Surya Alam Tunggal (PT SAT)? "Kami yakin. Kalau fakta di sidang jadi acuan hakim, maka tidak ada alasan untuk menghukum Maruli. Namun kalau di luar itu, maka sangat kami sesalkan. Kalau hakim hanya gunakan berita acara pemeriksaan (BAP), kita tidak perlu sidang lagi. Ambil BAP, tuntut, lalu putus," jawab Juniver. Seperti diberitakan, Maruli, Gayus, dan Humala Napitupulu didakwa bersama-sama melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT SAT senilai Rp 570 juta. Maruli didakwa memerintahkan Gayus menerima keberatan pajak tanpa melakukan penelitian yang cermat, tepat, teliti, dan mendalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar