JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyatakan, saat ini pihaknya mengusulkan perubahan mengenai tata cara penangkapan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar dapat membuat posisi intelijen tetap terstruktur dan terkoordinasi dengan baik. "Kami akan terus mengajukan usulan yang menyangkut teknik dan hak pengangkapan," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor PDI-P, Jakarta, Senin (28/3/2011). Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
Ia menjelaskan, kewenangan lembaga intelijen negara untuk melakukan prosedur penangkapan harus sesuai dengan KUHAP agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Kalau Badan Intelijen Negara (BIN) memang harus menangkap seseorang, bisa minta tolong atau minta persetujuan kepada kepolisian agar sesuai dengan KUHAP. Kalau tidak, apa bedanya penangkapan dengan penculikan?," tutur Tjahjo. Untuk itu, ia mengharapkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam menyusun materi RUU tersebut, agar dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Saya kira ini memang suatu hal yang mendesak. Tetapi lebih baik UU ini jangan dibuat tergesa-gesa. Karena nanti dampaknya akan merugikan banyak pihak," ungkapnya. Draf terakhir RUU Intelijen yang saat ini sedang dibahas di DPR dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan. RUU tersebut belum mengakomodasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting dalam kehidupan negara demokratik. Hal itu antara lain mengenai prosedur penangkapan, nilai-nilai penghormatan terhadap HAM serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih.
Ia menjelaskan, kewenangan lembaga intelijen negara untuk melakukan prosedur penangkapan harus sesuai dengan KUHAP agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Kalau Badan Intelijen Negara (BIN) memang harus menangkap seseorang, bisa minta tolong atau minta persetujuan kepada kepolisian agar sesuai dengan KUHAP. Kalau tidak, apa bedanya penangkapan dengan penculikan?," tutur Tjahjo. Untuk itu, ia mengharapkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam menyusun materi RUU tersebut, agar dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Saya kira ini memang suatu hal yang mendesak. Tetapi lebih baik UU ini jangan dibuat tergesa-gesa. Karena nanti dampaknya akan merugikan banyak pihak," ungkapnya. Draf terakhir RUU Intelijen yang saat ini sedang dibahas di DPR dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan. RUU tersebut belum mengakomodasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting dalam kehidupan negara demokratik. Hal itu antara lain mengenai prosedur penangkapan, nilai-nilai penghormatan terhadap HAM serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar