Jumat, 22 Juli 2011

Janji Marzuki Alie Ikat DPR

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Marzuki Alie berjanji menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada masa sidang pertama DPR yang berlangsung 18 Agustus-21 Oktober mendatang. Janji itu dinilai akan mengikat DPR.


Janji tertulis Marzuki itu dilakukan saat menerima 30 elemen perwakilan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi di ruang pimpinan DPR, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2011).

Penandatangan janji penyelesaian RUU BPJS dilakukan saat ribuan buruh dan mahasiswa menuntut DPR dan pemerintah merealisasi janji amanat tujuh tahun lalu Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 Tahun 2004. Dari aksi di depan pintu gerbang DPR, ribuan buruh dan mahasiswa menuju Gedung Jamsostek dan Istana Negara.

Selain Marzuki Ali, ikut pula menandatangi perjanjian itu Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus DPR RUU BPJS, Nizar Achmad Shihab (Partai demokrat/PD) dan Zuber Zafawi (Partai Keadilan Sejahtera/PKS).

"Dengan ini menyatakan berjanji dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan RUU BPJS sesuai dengan amanah UU SJSN No. 40 Tahun 2004 pada masa sidang 18 Agustus-21 Oktober 2011 dan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki," tulis Marzuki.

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

Menyikapi janji tertulis tersebut, Koordinator Pembela Rakyat KAJS Surya Tjandra menyatakan, janji pimpinan DPR dan Pansus DPR secara moral mengikat DPR untuk tidak mengulur-ulur waktu lagi mengesahkan RUU BPJS pada Sidang Paripurna DPR, akhir Oktober mendatang.

"Janji itu menjadi pegangan rakyat. Tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak memaksa pemerintah untuk tidak ikut merealisasi janji tersebut dengan mengesahkan RUU BPJS," tandas Surya.

Anggota PDI-Perjuangan, yang juga anggota Pansus DPR RUU BPJS, Rieke Diah Pitaloka menyatakan senada. "Meski perorangan, janji Marzuki, Nizar dan Zuber itu simbol lembaga DPR. Sebab itu, rakyat akan menagih," ujar Rieke.

Jangan jadi penari topeng Lebih jauh Rieke meminta pimpinan DPR dan anggota Pansus DPR lainnya serta delapan menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU BPJS jangan terus-menerus menjadi penari topeng.

"Buka topeng dan hadapkan wajahmu kepada rakyat agar melihat dan merasakan kepedihan rakyat selama ini yang tidak memiliki jaminan dasar sesuai amanat konstitusi," tambah Rieke.

Sementara, saat penutupan masa sidang DPR, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Anis Matta (PKS), Rieke menginterupsi agar DPR meminta maaf kepada rakyat atas tidak disahkannya RUU BPJS sesuai janji DPR, yakni pada masa sidang DPR kali ini.

"DPR harus minta maaf, karena akibat belum disahkannya RUU BPJS menjadi UU, hak dasar rakyat mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, jaminan kematian dan jaminan pensiun, tertunda," lanjut Rieke. Namun, Anis Matta sama sekali tidak menanggapi interupsi Rieke.

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.

Tidak ada komentar: