Selasa, 12 Juli 2011

Ketua Bawaslu Diperiksa Polisi

Jika Anda memiliki minat bahkan melewati di topik
, maka Anda harus melihat pada informasi berikut. Artikel ini mencerahkan menyajikan beberapa berita terbaru tentang masalah
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Bambang Eka Cahya Widodo, Ketua Badan Pengawas Pemilu, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Bambang mengatakan, ia diperiksa karena hadir dalam rapat pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas keputusan MK pada 2 September 2011. "Jadi saya ditanya siapa yang bacakan (surat palsu), apa isi surat, kemudian apa yang kami lakukan ketika temukan itu," kata Bambang seusai diperiksa di Mabes Polri, Selasa (12/7/2011).

Bambang menjelaskan, rapat diikuti para komisioner KPU, kecuali Endang Sulastri. Saat itu, Bambang belum tahu bahwa surat nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 yang dibacakan itu palsu. Namun, katanya, ada perbedaan substansi surat yang dibacakan dengan amar putusan MK.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang
. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

Atas perbedaan itu, kata Bambang, pihaknya menyampaikan nota keberatan kepada KPU. "Kami minta supaya dikaji mana yang punya kekuatan hukum antara putusan dan penjelasan subtansi yang berbeda," ujarnya.

Dikatakan Bambang, setelah perdebatan, pleno tetap menggunakan surat nomor 112 yang dikirim melalui faksimile sebagai dasar pengambilan keputusan. Akhirnya, satu kursi diberikan untuk Partai Hanura di daerah pemilihan Sulsel I dengan calon Dewi Yasin Limpo.

Menurut Bambang, pihaknya baru tahu surat keputusan itu palsu setelah dilaporkan oleh Ketua MK Mahfud MD. Mahfud melaporkan ke Bawaslu setelah mendapat pengaduan kecurangan dari Partai Gerindra.

Kepada penyidik Direktorat I Pidana Umum Bareskrim Polri, Bambang menyerahkan berbagai dokumen, seperti surat putusan MK, surat menyurat pascaputusan itu.

Seperti diberitakan, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni Masyhuri Hasan, mantan staf kepaniteraan MK. Menurut Polri, pihaknya akan memproses pihak yang menggunakan surat itu dan autor intelektualis.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

Tidak ada komentar: