Selasa, 03 Mei 2011

Aktivis LSM Peduli Narkoba Jadi Kurir Sabu

Artikel berikut mencakup topik yang baru saja pindah ke tengah panggung - setidaknya tampaknya begitu. Jika Anda sudah berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.
DENPASAR, KOMPAS.com " Rin Rin Marliani, salah satu anggota LSM yang menangani pencandu narkoba, justru menjadi kurir sabu. Ia pun kemudian didudukkan di kursi pesakitan.

Perempuan berusia 34 tahun itu memberi contoh buruk terhadap profesi sampingannya sebagai kurir sabu. Kini, Rin Rin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam dakwaan terhadapnya pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/5/2011), jaksa penuntut umum, Ari Dewanto, menyatakan, Rin Rin ditangkap polisi pada 25 Januari 2011 di tempat kosnya di Jalan Pulau Bungin, Nomor 90, Denpasar. Penangkapan Rin Rin merupakan hasil pengembangan dari terdakwa lain, Ni Ketut Sulandari, yang dibekuk terlebih dulu.

Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.

"Petugas yang memeriksa handphone milik Sulandri menemukan pesan singkat (SMS) yang menunjukkan bahwa Sulandri meminta kepada Rin Rin untuk membelikan paket sabu kepada seseorang," ucap Ari Dewanto.

Polisi kemudian menyamar sebagai teman Sulandri, yang akan membayar pembelian paket sabu tersebut kepada Rin Rin di tempat kosnya. Saat tiba di kamar kos terdakwa, petugas menyerahkan uang Rp 650.000, dan terdakwa menyerahkan satu paket kristal bening yang diduga sabu.

Setelah tertangkap basah, Rin Rin langsung diamankan beserta barang bukti satu plastik klip berisi kristal bening sabu seberat 0,1 gram dan alat isap (bong). 

Jaksa menjerat Rin Rin dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Itulah terbaru dari pihak berwenang
. Setelah Anda terbiasa dengan ide-ide ini, Anda akan siap untuk pindah ke tingkat berikutnya.

Tidak ada komentar: