Selasa, 24 Mei 2011

Nunun In Absentia, Penyuap Tak Terungkap

Jalan terbaik tindakan untuk mengambil kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap alternatif Anda. Paragraf berikut ini akan membantu petunjuk Anda ke apa yang para ahli pikir signifikan.
JAKARTA, KOMPAS.com" Wakil Koordinator Indonesia CorruptionWatch Adnan Topan Husodo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harusberupaya menghadirkan Nunun Nurbaeti, tersangka dalam kasus dugaan suapcek perjalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia2004, di persidangan. Pasalnya, keterangan Nunun merupakan kunci untukmengungkap otak dari pemberian sejumlah cek perjalanan kepada anggotaKomisi IX DPR 1999-2004 itu. Menurut dia, Nunun jangan diadili secara in absentia.


"Yang terpenting keterangan Nunun di pengadilan. Kalau sampai in absentia,kasus ini akan tertutup. Nunun tidak bisa dimintai keterangan dipengadilan. Kita tidak ingin hal itu terjadi," kata Adnan saatdihubungi, Rabu (25/5/2011).

Sebab, lanjut Andan, ICW menilaibahwa kasus ini tidak berhenti hanya pada Nunun. Ada pihak lain yangmendanai langsung pemberian sejumlah cek perjalanan yang diduga suapkepada politisi DPR itu.

"Siapa dia? Hanya Nunun yang tahu," ucapnya.

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

Jikaistri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu bicara secara terbuka dipengadilan, kasus ini akan tuntas."Tidak boleh dipaksakan (in absentia), perlu usaha keras KPK, Kemenlu, Kemenkumham, membantukerja sama internasional," kata Adnan.

Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa kehadiran terdakwa. Peradilan in absentiaharus memenuhi beberapa kriteria, antara lain karena terdakwa tinggalatau pergi ke luar negeri. Hingga saat ini, KPK tengah berupayamemulangkan Nunun Nurbaeti ke Tanah Air. Nunun diperkirakan tengahberada di Singapura atau Thailand untuk menjalani pengobatan sakit lupaberat yang dideritanya.Adnan menilai, jika pengadilan terhadap Nunundigelar secara in absentia, hak-hak Nunun untuk membela diri akan tidakterpenuhi. Pengadilan jenis ini juga belum banyak diakui di duniainternasional.

"Dalam beberapa kasus yang dilakukan in absentia,kita kesulitan kerja sama internasional, misalnya untuk pengembalian asetyang sudah dilarikan ke luar negeri karena pengadilannya tidak diakuiinternasional," ujarnya.

Pihak keluarga Nunun sendiri masih menutup rapat informasi keberadaannya. Suami Nunun, anggota DPR asal Fraksi PKS, Adang Daradjatun, hanya menjawab singkat saat ditanya di mana istrinya berada.

"Ada di hati saya. Saya sayang sama Ibu," ungkapnya sambil tersenyum di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

KeberadaanNunun kembali menjadi pertanyaan pasca-pernyataan Ketua KPK BusyroMuqoddas dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin lalu. Busyromengatakan, KPK telah menetapkan status tersangka bagi Nunun sejakFebruari lalu. Sejak masih berstatus saksi, Nunun mangkir daripanggilan KPK dengan alasan sakit.

Anda tidak dapat memprediksi kapan mengetahui sesuatu yang ekstra tentang
akan berguna. Jika Anda belajar sesuatu yang baru tentang
dalam artikel ini, Anda harus file artikel di mana Anda dapat menemukannya lagi.

Tidak ada komentar: