Selasa, 17 Mei 2011

Pimpinan DPR: Setjen Punya Hak Somasi FITRA

Artikel berikut mencakup topik yang baru saja pindah ke tengah panggung - setidaknya tampaknya begitu. Jika Anda sudah berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menegaskan Sekretariat Jenderal DPR RI juga memiliki hak untuk melayangkan somasi jika merasa difitnah atau disudutkan oleh pernyataan dari pihak lain. Menurut Priyo, keberatan atau somasi tak harus dilakukan oleh pimpinan DPR saja. Seperti diketahui, Setjen melayangkan somasi terhadap Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA) yang merilis besaran tunjangan pulsa anggota Dewan sebesar Rp14 juta per bulan.

"Nanti akan saya cek. Tetapi, Sekjen sudah tentu punya hak. Individu-individu kalau terhina juga punya hak. Saya pasti akan menyarankan ke Sekjen sudahlah kita maafkan, tapi janganlah menuduh tanpa dasar. Dia (Sekjen) kan mengatur dari seluruh anggaran yang ada," katanya di Gedung DPR RI, Rabu (18/5/2011).

Pernyataan Priyo ini membantah penilaian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bahwa somasi yang dilayangkan Setjen DPR RI terhadap rilis FITRA tentang tunjangan pulsa bagi anggota DPR justru melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat orang sebagai wakil ketua. Menurut FITRA, pasal ini menunjukkan bahwa yang memiliki kewenangan melakukan somasi seharusnya Ketua DPR sebagai juru bicara DPR.

Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:

Mengenai minimnya staf ahli di Setjen, Priyo menilai pemerintah sudah cukup mendukung dengan mengirimkan staf-staf ahli terbaiknya untuk mengurus kesekretariatan di lembaga legislatif. Priyo membantah bahwa dewan merasa dikibuli dengan kualitas staf-staf pemerintah yang ada di Sekjen DPR RI, termasuk ketika mengurus rencana pembangunan gedung baru DPR RI bersama Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

"Saya terus terang tidak tahu. Biarkan BURT sepenuhnya. Lama-lama sakit perut saya," tandasnya.

Polemik tentang tunjangan pulsa bagi wakil rakyat bermula dari rilis FITRA yang menyatakan bahwa setiap bulannya anggota Dewan menerima tunjangan pulsa sebesar Rp 14 juta. Jumlah ini masih ditambah dengan tunjangan sebesar Rp 20 juta setiap kali masa reses. Dalam setahun, terdapat lima kali masa reses, sehingga setiap anggota menerima ratusan juta rupiah. Namun, Setjen DPR membantah dengan menyatakan bahwa dalam pos anggaran Setjen dialokasikan Rp 96 juta untuk SMS gateway yang menginformasikan segala kegiatan kepada anggota.

Akan tetapi, dalam rincian penerimaan yang diterima anggota Dewan, terdapat nominal Rp 14.140.000 untuk pos komunikasi intensif, bukan uang pulsa.

Sekarang Anda bisa mengerti mengapa ada minat yang tumbuh di
. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang
, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Tidak ada komentar: