Selasa, 10 Mei 2011

Diprediksi Rp 1,6 Triliun pada 2011

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.

SURABAYA, KOMPAS.com " Perseroan Terbatas Jasa Raharja (Persero) memprediksi besaran santunan pada 2011 mencapai Rp 1,6 triliun karena tren pemberian santunan korban kecelakaan meningkat setiap tahun.

"Selama 2007 mencapai Rp 500 miliar, 2008 sebesar Rp 1 triliun, 2009 sebesar Rp 1,3 triliun, dan 2010 mencapai Rp 1,4 triliun," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Diding S Anwar, di Surabaya, Selasa (10/5/2011).

Ditanya tentang estimasi besaran santunan secara nasional pada 2011, ia mengatakan, proyeksi besaran santunan tahun ini diharapkan tidak ada kenaikan karena berarti pula jumlah korban besar atau kemungkinan naik. "Akan tetapi, saat ada kenaikan, kami siap memenuhi pembayaran klaim," katanya.

Untuk pemenuhan tersebut, ia akan mengusulkan kenaikan biaya santunan kepada korban kecelakaan sampai dua kali lipat. "Usulan itu akan secepatnya kami ajukan ke Menteri Keuangan karena penetapan pembayaran santunan melalui Peraturan Menteri Keuangan," ujar Diding. Kenaikan besaran santunan dua kali lipat itu, khususnya pada klaim biaya rawat.

Ia menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Menkeu yang berlaku saat ini, santunan terhadap korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta per orang.

"Bagi korban luka-luka Rp 10 juta per orang, cacat tetap Rp 25 juta per orang, dan biaya rawat maksimal Rp 25 juta per orang. Khusus bagi korban yang tidak punya ahli waris, dibayarkan penggantian penguburan Rp 2 juta," kata Diding.

Selain itu, ungkap Diding, kenaikan untuk biaya rawat sangat mendesak dilakukan dalam waktu dekat, apalagi saat ini biaya rawat di rumah sakit semakin tinggi. "Harga sejumlah obat juga mengalami peningkatan," tambahnya.

Terkait alokasi santunan, menurut Diding, semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan selama mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, semua penumpang angkutan kota atau angkutan desa tetap mendapat santunan walaupun tidak membayar premi.

"Kalau pengendara kendaraan bermotor roda dua otomatis memperoleh santunan, karena mereka telah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan saat pengurusan surat kendaraannya," katanya.

Sumber: ANT

Nah, itu tidak sulit sama sekali, bukan? Dan kau telah menerima banyak pengetahuan, hanya dari mengambil beberapa waktu untuk penelitian kata seorang pakar di
.

Tidak ada komentar: