Minggu, 08 Mei 2011

Proses Seleksi Komisi Informasi Daerah Masih Lemah

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com " Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan, kualitas proses seleksi Komisi Informasi Daerah masih lemah. Ia menilai, hal tersebut terjadi karena minimnya koordinasi antara pemerintah daerah dan komisi pusat, termasuk di dalamnya tidak mengikuti panduan pembentukan Komisi Informasi Daerah yang telah disusun oleh Komisi Informasi Pusat.

"Kalau proses seleksinya saja sudah lemah, bagaimana lembaga tersebut bisa menyelesaikan segala permasalahan kasus-kasus informasi di beberapa daerah nantinya," ujar Agus dalam Konferensi Pers di Jakarta, Minggu (8/5/2011).

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

Agus menuturkan, beberapa kelemahan tersebut terdapat dalam kasus anggota Komisi Informasi Daerah (KID) di Gorontalo yang sudah dilantik justru memilih mengundurkan diri. Menurut dia, pengunduran diri tersebut karena tunjangannya tidak lebih tinggi daripada tunjangan pekerjaan sebelumnya."Contoh lain juga di Jawa Barat. Calon anggota KID yang gagal terpilih melakukan gugatan terhadap gubernur karena dianggap telah melakukan tindakan semena-mena, menggagalkan mereka untuk ikut fit and proper test tanpa alasan jelas," kata Agus.

Selain itu, lanjutnya, panitia seleksi KID juga sangat normatif dalam menentukan kriteria anggota KID yang sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab Komisi Informasi. Dengan demikian, menurut Agus, komposisi anggota KID yang dilantik banyak yang diragukan kualitas dan independensinya oleh masyarakat."Oleh karena itu, kita harap agar Komisi Informasi Pusat harus lebih proaktif mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam proses seleksi serta mendorong percepatan seleksi yang saat ini sangat berlarut-larut," ujarnya.

Sebelumnya, Agus juga mengatakan, implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) belum berjalan maksimal. Sebab, hingga akhir Maret 2011, hanya terdapat delapan KID yang sudah berjalan secara efektif. Padahal, lanjut Agus, seperti tercantum dalam ketentuan peralihan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,disebutkan bahwa KID harus sudah dibentuk paling lambat dua tahun sejak dikeluarkannya UU tersebut.

Kedelapan daerah tersebut adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Gorontalo, Kepulauan Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan. Beberapa provinsi lain yang masih dalam proses pembentukan KID adalah Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. "Tetapi, dari delapan daerah itu, tidak semuanya berjalan efektif, hanya Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, dan Banten. Sisanya sudah dibentuk, tetapi masih belum berjalan secara efektif," kata Agus.

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.

Tidak ada komentar: