Jumat, 13 Mei 2011

Perayaan HUT Israel Tak Langgar Konstitusi

Artikel menarik alamat beberapa isu kunci tentang
. Pembacaan yang cermat bahan ini bisa membuat perbedaan besar dalam bagaimana Anda berpikir tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, wacana perayaan HUT Israel sebaiknya tidak dilarang. Pasalnya, menurut Mahfud, dalam konstitusi, selama tidak mengandung tindakan kriminal, perayaan tersebut sah-sah saja jika dilakukan.


"Kan itusama saja dengan kita memperingati Valentine Day, dan sebagainya itu. Kalau menurut saya sih biarkan saja. Karena, kalau dibesar-besarkan nanti malah merembet dan malah mempersoalkan hal yang sama nanti. Misalnya dia nanya kok yang lain boleh, kita enggak boleh," jelas Mahfud kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (13/5/2011).

Dalam prinsip hukum, tambah Mahfud, perayaan tersebut juga dapat dilaksanakan jika memang tidak ada peraturan yang melarang. Namun, lanjutnya, perayaan tersebut dapat dilarang jika melakukan propaganda yang dapat mengganggu kedaulatan dan politik luar negeri Indonesia.

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

"Tapi ini kan seperti pengidolaan saja, jadi biarin saja. Nantikan gembes sendiri, wong pengikutnya juga tidak ada," jelasnya.

Seperti diberitakan, beredar informasi, komunitas Yahudi di Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan Israel, Sabtu (14/5/2011). Kabar ini memunculkan kontroversi. Banyak kelompok di Indonesia bersikap antipati terhadap negara zionis itu terkait sikap represif negara itu terhadap bangsa Palestina. Hingga saat ini, Indonesia pun tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Di Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, memastikan tidak ada kelompok yang meminta perizinan untuk merayakan HUT Israel ke-63 tahun di seluruh wilayah Indonesia.

"Tidak ada kelompok yang mau merayakan apalagi di Jakarta, tidak ada. Kita sudah cek di seluruh Polres di wilayah Indonesia, nggak ada yang mengajukan izin untuk merayakan," kata dia. 

Ditambahkan, jika hari ini ada yang mengajukan izin, Polri tidak akan memberikan izin. Alasannya, izin menggelar kegiatan harus disampaikan satu minggu sebelum acara.

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin-poin di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

Tidak ada komentar: