Selasa, 12 April 2011

Panda Nababan Dkk Jalani Sidang Perdana

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah yang saya pikir diselesaikan sebenarnya masih dibicarakan secara terbuka.
JAKARTA, KOMPAS.com " Politisi PDI-Perjuangan, Panda Nababan, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/4/2011). Panda adalah tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu akan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Nanti sidang pukul 10.00," ujar kuasa hukum Panda, Patra M Zein, melalui pesan singkat, Rabu. Menurut Patra, kliennya akan menjalani sidang perdana bersama tiga politisi PDI-P lainnya, yakni Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih. Ketiganya juga tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan. 

Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.

Sebelumnya, Senin (11/4/2011), pengadilan tindak pidana korupsi menggelar sidang atas nama lima politisi PDI-P lainnya, yakni Agus Condro Prayitno, Poltak Sitorus, Max Moein, Willem Max Tutuarima, dan Rusman Lumban Toruan. Kelimanya adalah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang diduga menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004. 

Kasus suap cek perjalanan tersebut menyeret 26 politisi parlemen sebagai tersangka. Satu orang di antaranya, yakni Jeffrey Tongans, meninggal dunia. Berkas perkara atas nama 25 politisi DPR 1999-2004 dinyatakan lengkap dan kesemuanya siap disidangkan. 

Meskipun sejumlah tersangka penerima suap dalam kasus tersebut telah menjalani persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan siapa pemberi suap terhadap 26 politisi itu. Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (12/4/2011), mengatakan bahwa pihaknya kini fokus mengungkap si pemberi suap. 

Meskipun nama Miranda Goeltom disebut dalam dakwaan bersedia menyediakan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta terkait pemilihan DGSBI, KPK belum mendapat bukti untuk menjerat Miranda. Johan juga mengatakan, KPK terus berupaya menghadirkan Nunun Nurbaeti yang dinilai sebagai saksi kunci dalam mengungkap si pemberi suap. Nunun disebut dalam dakwaan memberikan cek perjalanan kepada para politisi melalui Ari Malangjudo.

Pertanggungan ini artikel informasi adalah sebagai lengkap dapat hari ini. Tapi kau selalu harus meninggalkan terbuka kemungkinan bahwa penelitian di masa depan dapat mengungkap fakta-fakta baru.

Tidak ada komentar: