Senin, 11 April 2011

Penyelundup Manusia, 15 Tahun Penjara

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penyelundupan manusia kini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan DPR pekan lalu.

Dalam Pasal 120 UU tersebut, pelaku percobaan penyelundupan manusia juga dapat dikenakan hukuman yang sama. "Kita bisa mengkriminalisasikan mereka, pelaku penyelundupan," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, M Husin, di Jakarta, Senin (11/4/2011).

Menurut Husin, imigran ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam keimigrasian. Umumnya imigran ilegal tersebut masuk dari wilayah perbatasan, baik melalui jalur darat maupun jalur laut. "Banyak masuk lewat Sumatera, sepanjang pantai timur sampai ke Riau," katanya.

Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro
. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

Baru-baru ini, kata Husin, imigran ilegal juga masuk melalui perbatasan darat di Serawak.Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pencari suaka yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Mereka biasanya berasal dari negara-negara konflik, seperti Sri Lanka, Irak, Afganistan, yang berupaya mencari kehidupan lebih baik dengan tinggal di luar negaranya. "Biasanya mereka menuju ke Australia," ujar Husin.

Terhadap para pencari suaka tersebut, pihak keimigrasian tidak dapat serta-merta mendeportase mereka. Keimigrasian akan menghubungi United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk menilai apakah pencari suaka tersebut layak dikategorikan sebagai pengungsi atau tidak. "Kalau tidak, mereka akan dideportase. Kalau diterima, tugas UNHCR untuk menempatkan mereka di negara ketiga, umumnya Aaustralia," kata Husin.

Husin menjelaskan, sesuai undang-undang, para imigran ilegal tersebut tidak dapat dipidanakan. Mereka yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi hanya dapat dikenakan tindakan keimigrasian seperti dideportase atau dikenakan detensi, yakni ditempatkan di suatu tempat terpisah untuk sementara. "Yang diselundupkan kan sebenarnya korban. Mereka itu membayar kok. Ada yang membayar 10.000 dollar AS, ada yang 8.000 dollar AS," ungkap Husin.

Terkait masalah imigran ilegal, Husin menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengawasi semua titik perbatasan yang menjadi titik masuk para imigran ilegal. Selama ini pihak imigrasi hanya mengandalkan bantuan dari pihak kepolisan dan TNI yang menjaga wilayah-wilayah perbatasan tersebut. "Apalagi garis perbatasannya panjang sekali, pulaunya saja ada 17.000," katanya.

Baca juga: Siapa Berani Menyusul Arifinto?

Sekarang Anda bisa mengerti mengapa ada minat yang tumbuh di
. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang
, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Tidak ada komentar: