JAKARTA, KOMPAS.com " Pemilu 2014 harus menjadi momen pemilihan yang betul-betul berkualitas. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pengalaman pahit akibat kacaunya daftar pemilih tetap dalam Pemilu 2009 tak boleh terulang lagi dalam pemilu mendatang. "2014 itu pemilu yang harus paling berkualitas. Maka kita sekarang harus bicara banyak, melakukan pemetaan-pemetaan," ungkapnya di Jakarta, Minggu (10/4/2011). Oleh karena itu, lanjutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Poin utama yang harus termuat dengan jelas dalam UU Pemilu mendatang adalah pasal penetapan kursi terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Benar-benar ide yang baik untuk menyelidiki sedikit lebih dalam subjek Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan kepercayaan diri yang Anda butuhkan untuk usaha di daerah baru.
"Pasal ini harus jelas, termasuk simulasi dan penghitungannya. Jangan sampai memberi ruang kepada KPU untuk menafsirkan lagi. Jangan ada multitafsir dari penyelenggara, peserta pemilu, dan caleg," ungkapnya. Menurut anggota Komisi I DPR ini, dalam pemilu lalu, penetapan anggota terpilih hanya diatur secara umum dalam UU Pemilu. Secara detail ditetapkan dengan peraturan KPU. Hanya saja, peraturan KPU pada pemilu lalu saja kerap berubah. "Bikin bingung. Kewenangan KPU begitu luas dan akibatnya Mahkamah Konstitusi kebanjiran kasus," tuturnya. Selain itu, Muzani mengatakan, persoalan daftar pemilih tetap (DPT) harus menjadi fokus. Pasalnya, kisruh pemilu pada umumnya berpangkal pada soal DPT. Menurutnya, persoalan ini harus jernih. KPU perlu memastikan sumber DPT yang dipakai dan jumlahnya. KPU harus jelas pula dalam menggunakan kewenangannya. "KPU sudah jelas tak boleh abu-abu," tuturnya.
"Pasal ini harus jelas, termasuk simulasi dan penghitungannya. Jangan sampai memberi ruang kepada KPU untuk menafsirkan lagi. Jangan ada multitafsir dari penyelenggara, peserta pemilu, dan caleg," ungkapnya. Menurut anggota Komisi I DPR ini, dalam pemilu lalu, penetapan anggota terpilih hanya diatur secara umum dalam UU Pemilu. Secara detail ditetapkan dengan peraturan KPU. Hanya saja, peraturan KPU pada pemilu lalu saja kerap berubah. "Bikin bingung. Kewenangan KPU begitu luas dan akibatnya Mahkamah Konstitusi kebanjiran kasus," tuturnya. Selain itu, Muzani mengatakan, persoalan daftar pemilih tetap (DPT) harus menjadi fokus. Pasalnya, kisruh pemilu pada umumnya berpangkal pada soal DPT. Menurutnya, persoalan ini harus jernih. KPU perlu memastikan sumber DPT yang dipakai dan jumlahnya. KPU harus jelas pula dalam menggunakan kewenangannya. "KPU sudah jelas tak boleh abu-abu," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar