Jumat, 01 April 2011

Cirus Resmi Dicegah ke Luar Negeri

Artikel menarik alamat beberapa isu kunci tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Pembacaan yang cermat bahan ini bisa membuat perbedaan besar dalam bagaimana Anda berpikir tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah.
JAKARTA, KOMPAS.com " Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM menyatakan resmi mencegah jaksa fungsional di Kejagung, Cirus Sinaga, agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan surat permohonan mengenai pencegahan tersebut, Kamis (31/3/2011).

"Iya, atas permintaan Kejagung, dia (Cirus Sinaga) resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri," kata Humas Imigrasi Kemenkumham, Bambang Tjatur, saat dihubungi wartawan, Jumat (1/4/2011).

Waktu terbaik untuk belajar tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Wise pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan beberapa pengalaman berharga Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah sementara itu masih bebas.

Bambang menjelaskan, surat cegah bagi Cirus berlaku hingga satu tahun ke depan terhitung sejak surat keputusan Kejaksaan Agung keluar. "Masa cegahnya sampai 31 Maret 2012, terhitung sejak kami terima surat permohonan dari Kejaksaan Agung kemarin," katanya.

Keluarnya surat permohonan bernomor 100/K/DSP/2011 tertanggal 31 Maret tersebut pada awalnya diajukan oleh penyidik Mabes Polri pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung pada 29 Maret 2011. Oleh Jamintel, permohonan tersebut lantas diteliti kelengkapannya dan diteruskan kepada pihak Imigrasi untuk dilaksanakan.

Seperti diberitakan, Cirus Sinaga diduga terlibat praktik mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Tambunan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010. Cirus merupakan jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara Gayus. Cirus diduga menyalahgunakan kekuasaan dan merintangi penyidikan.

Dalam persidangan kasus mafia hukum Gayus Tambunan yang digelar di PN Jakarta Selatan terungkap bahwa Cirus pernah meminta kepolisian untuk menambahkan pasal penggelapan dalam perkara Gayus, yang sebelumnya telah dikenai pasal korupsi dan pencucian uang. Selanjutnya, dalam surat dakwaan, pasal korupsi dihilangkan sehingga tuntutan terhadap Gayus menjadi lemah dan Gayus dibebaskan. Terkait perkara itu, Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin-poin di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

Tidak ada komentar: