Kamis, 09 Juni 2011

Cak Imin Belum Tahu Kasus Korupsi PLTS

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, dia belum mengetahui sejauh mana keterlibatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Kemennakertrans (P2MKT) Timas Ginting.

Timas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dan pengerjaan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kemennakertrans. "Itu bukan kasus baru. Kasus lama. Menterinya bukan saya," kata Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, kepada para wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/6/2011).

Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Cak Imin juga mengaku tak tahu bahwa kasus PLTS ini terkait dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, pihaknya menjerat Timas dengan beberapa pasal korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.

Johan mengatakan, nilai proyek tersebut mencapai Rp 8,9 miliar. Pada kasus tersebut, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,8 miliar.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

Tidak ada komentar: