Minggu, 05 Juni 2011

Hakim Syarifuddin Diduga Terlibat Mafia

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syarifudin, diduga merupakan bagian dari mafia peradilan di Indonesia. Beberapa kejanggalan terkait penempatan hakim asal Makassar tersebut diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, Minggu (5/6/2011), di kantor ICW, Jakarta.

"Modus mafia peradilan bisa saja terjadi dalam kasus hakim. Fenomena hakim S ada catatan soal ini, dia terkait proses-proses sebelumnya. Kenapa hakim dari daerah bisa masuk ke pengadilan negeri di Jakarta? Ini bukan hal mudah," ungkap Febri.

Dikatakan Febri, Syarifuddin sebelumnya menjadi hakim di Makassar. Namun, baru beberapa waktu ini dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Dari info yang kami temukan, hakim sulit masuk pengadilan di Jakarta. Apalagi, Hakim S yang punya record yang dipertanyakan saat di Makassar kenapa bisa masuk di PN Jakarta Pusat?" ujarnya.

Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang
. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.

Di tahun 2009, Syarifuddin bahkan sempat diajukan sebagai hakim Tipikor karena memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor. "Mahkamah Agung (MA) harus introspeksi bener nggak hakim-hakim tipikor dan sertifikasinya itu benar? Karena hakim S adalah seorang hakim bersertifikat hakim tipikor tapi buktinya korupsinya tetap jalan," ucap Febri.

Menurut Febri, praktek mafia tersebut tidak boleh terulang lagi karena hakim-hakim sudah mendapatkan remunerasi. Mafia peradilan, dikatakannya, bukan hanya terjadi pada tahap beracara saja tetapi juga soal penempatan, penunjukkan, promosi, hingga mutasi hakim.

"Seluruh hal ini merupakan PR serius bagi KPK, MA, dan KY," ucap Febri. KY berkewajiban dan harus memeriksa majelis hakim lainnya dan harus selidiki temuan tata persidangan Agusrin di mana hakim Syarifuddin menjadi ketua majelis hakimnya. "KY harus berpengaruh signifikan pada pembersihan peradilan," ungkap Febri.

Selain itu, melihat jumlah uang yang dimiliki hakim Syarifuddin, Febri menekankan bahwa KPK jangan hanya menerapkan undang-undang Tipikor dalam kasus Syarifuddin. "KPK bisa terapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dalam kasus hakim S," kata Febri.

Dengan undang-undang pencucian uang, maka hakim memiliki cara untuk melakukan pembalikan pembuktian terhadap kekayaan yang dimiliki hakim Syarifuddin."Para terdakwa wajib membuktikan dari mana asal usul uang itu. Kalau tidak bisa dibuktikan, semua kekayaan hakim bisa dirampas negara. Ini kesempatan penting dan tentu saja harus bergandengan tangan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," tandas Febri.

Sekarang Anda bisa mengerti mengapa ada minat yang tumbuh di
. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang
, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Tidak ada komentar: