Rabu, 15 Juni 2011

Panja Kasus Andi Nurpati Layak Didukung

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai rencana Komisi II DPR untuk membentuk panitia kerja kasus Andi Nurpati layak didukung. Namun, jika hanya mematok panitia kerja tersebut sekadar mengusut dugaan adanya pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi, maka hal itu terlalu sempit.

Pasalnya, menurut Ray, Komisi II seharusnya memperluas ruang penyelidikan yang tidak hanya terkait dengan surat palsu, tetapi juga dengan dugaan maraknya kursi haram di DPR dan DPRD. "Jadi, panitia kerja (panja) dibutuhkan untuk membereskan adanya tindakan wakil rakyat palsu dan dengan sendirinya mencari tahu mengapa modus penggelapan suara dana hasil pemilu sangat marak dilakukan, khususnya oleh penyelenggara pemilu," ujar Ray kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (15/6/2011).

Dengan mengungkap praktik-praktik jahat tersebut, lanjut Ray, Komisi II sekaligus dapat menyusun langkah-langkah sistematik untuk mengurangi tindakan serupa melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang digodok. "Dengan begitu, kita dapat menyelamatkan tujuan dan arti penting pelaksanaan pemilu. Ini karena hanya mereka yang mendapat mandatlah yang berhak dapat kursi di DPR," katanya.

Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro
. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

Namun, Ray menilai kasus Andi Nurpati ini sudah terang benderang. Menurutnya, pengusutan tuntas kasus tersebut hanya tinggal mendorong pihak kepolisian untuk segera menempuh langkah hukum yang pasti.

Adapun jika polisi tetap mangkir dalam proses penyelidikan atas laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK) Mahfud MD tersebut, maka Panja DPR dapat dibentuk bukan untuk memastikan adanya pidana surat palsu, melainkan mencari tahu penyebab dan faktor yang membuat pihak kepolisian terkesan enggan menangani kasus tersebut.

"Tentu dalam hal ini Komisi III yang paling tepat. Oleh karena itu, inisiatif Komisi II layak didukung untuk panja kursi haram. Tentu ini lebih penting dan signifikan," katanya.

Pembentukan panja ini dilatarbelakangi atas laporan Ketua MK Mahfud MD kepada kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen MK yang dilakukan oleh mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, pada 2010. Andi ketika itu diduga memalsukan putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Saat itu, Andi Nurpati belum masuk sebagai anggota pengurus di Partai Demokrat.

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.

Tidak ada komentar: