Kamis, 02 Juni 2011

KPK Juga Sita Uang Asing Senilai Rp 2 M

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, itu menjadi lebih menarik. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek
tentu tidak terkecuali.

JAKARTA, KOMPAS.Com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan sejumlah mata uang asing dengan nilai lebih dari Rp 2  miliar, saat menangkap seorang hakim pengawas berinisial S dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (2/6/2011) siang, penyidik lembaga antikorupsi tidak hanya mengamankan uang rupiah senilai Rp 250 juta, yang terbagi dalam tiga kertas coklat saat melakukan penahanan.

œPenyidik ikut mengamankan sejumlah mata uang asing yang terdiri atas  84.228 dolar AS, 284.900 dolar Singapura, 20.000 Yen, 12.600 Bath, ujar Johan.

Selain itu, lanjutnya, penyidik mengamankan Mitsubishi Pajero dan uang rupiah lainnya senilai Rp 141 juta. Semua itu hanya diamankan sebagai bukti, dan jika terbukti tidak berkaitan dengan penyuapan maka akan dikembalikan oleh KPK.

Terkait dengan penangkapan, ia mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di rumah hakim pengawas berinisial S di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu malam (1/6/2011). Hakim itu sedang menangani kasus kepailitan sebuah perusahaan berinisial PT SCI.

Diduga suap diberikan terkait izin yang diberikan kepada perusahaan terkait, untuk membagi asetnya agar dapat dijual. Aset perusahaan itu sendiri dikatakan Johan berupa dua bidang tanah berada di Bekasi, Jawa Barat, dan diperkirakan total bernilai Rp35 miliar.

KPK menangkap tangan hakim pengawas S dari PN Jakpus pada Rabu malam, bersama seorang berinisial PW yang disebutkan sebagai kurator.

Sumber: ANTARA

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

 

 

Itulah terbaru dari pihak berwenang
. Setelah Anda terbiasa dengan ide-ide ini, Anda akan siap untuk pindah ke tingkat berikutnya.

Tidak ada komentar: