Sabtu, 25 Juni 2011

Muhaimin: Penyalur Akan Diberi Sanksi

Artikel berikut mencakup topik yang baru saja pindah ke tengah panggung - setidaknya tampaknya begitu. Jika Anda sudah berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berjanji akan memberikan sanksi kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang mengirimkan Ruyati binti Satubino (54) ke Arab Saudi jika ditemukan pelanggaran persyaratan.

"Yang pasti kita akan bereaksi keras. Ruyati kan sudah tiga kali pergi dan ini terakhirnya," kata Muhaimin seusai diskusi di Jakarta, Sabtu ( 25/6/2011 ). Muhaimin ditanya mengenai dugaan pemalsuan dokumen Ruyati.

Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.

Ditanya tentang dugaan pemalsuan dokumen Ruyati, Muhaimin mengatakan, pemeriksaan terhadap PPTKIS tengah dilakukan oleh tim yang dibentuk. Ruyati dikirim oleh PT Darsa Graha Utama. "Nanti pasti akan kena hukuman," janji dia.

Seperti diberitakan, BNP2TKI telah meminta seluruh dokumen persyaratan milik Ruyati kepada PT Darsa Graha Utama setelah Ruyati dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi. Polri juga tengah menyelidiki kasus itu.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, umur calon tenaga kerja saat mendaftarkan yakni minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun. Adapun umur Ruyati kini 54 tahun. Dia dikirim ke Arab sejak tahun 2008 .

Harinya akan datang ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang anda baca di sini untuk mendapatkan dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda mengambil waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang
.

Tidak ada komentar: