Kamis, 09 Juni 2011

Dudhie Bebas Bersyarat sejak 27 April

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Dudhie Makmun Murod, memeroleh pembebasan bersyarat. Staf Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hadi Akbar mengatakan, politisi PDI Perjuangan itu bebas bersyarat sejak 27 April 2011.

"Tapi dia (Dudhie) harus tetap melakukan pelaporan ke lembaga pemasyarakatan tempatnya ditahan dulu, sebulan sekali," ujar Hadi, Kamis (9/6/2011).

Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.

Menurut Hadi, keputusan bebas bersyarat sesuai dengan surat keputusan nomor PAS.2.XIII.2847 tertanggal 15 Maret 2011. Selama dua tahun di tahanan, Dudhie mendapat dua kali remisi yakni Remisi Umum (RU) pada tahun 2010 selama sebulam dan Remisi Khusus (RK) ditahun yang sama sebanyak 15 hari. Hadi juga mengatakan, Dudhie telah membayar kewajiban denda yang dikenakan kepadanya sebesar Rp100 juta pada 9 Juni.

Dudhie divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 17 Mei 2010. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur.Bebasnya Dudhie tercium saat dia menghadiri pemeriksaan sebagai saksi Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan di Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini. Dudhie meninggalkan Gedung KPK dengan mengendarai taksi, bukan mobil tahanan. Saat dikonfirmasi terkait kebebasannya, Dudhie tak menampiknya.

"Ya sudah (bebas)," ujarnya singkat.

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar: