Jumat, 10 Juni 2011

KPK Periksa Mantan Anggota DPR

Artikel berikut berisi informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.
JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa mantan anggota DPR, terkait penyelidikan pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional (Kementerian Pendidikan Nasional/Kemdiknas) tahun 2007.

Namun juru bicara KPK, Johan Budi, belum dapat mengungkapkan siapa mantan anggota DPR tersebut.

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

Penyelidikan proyek pengadaan di Kemendiknas itu menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. KPK menjadwalkan untuk memeriksa Nazaruddin terkait penyelidikan proyek senilai Rp 142 miliar itu hari ini."Yang diperiksa bukan hanya Nazaruddin, banyak," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/6/2011).

Johan mengatakan, selainmenjadwalkan pemeriksaan Nazaruddin, sebelumnya KPK telah memeriksa sekitar 10 orang. Mereka terdiri atas pebajat di Ditjen PMTK dan anggota DPR.

KPK, lanjut Johan, memulai penyelidikan terkait pengadaan sarana prasarana di Kemdiknas itu sejak Maret 2011. "Awalnya dari laporan masyarakat," kata Johan.

Terkait posisi Nazaruddin, sebelumnya Johan mengatakan bahwa politikus Partai Demokrat itu adalah pemilik perusahaan pemenang proyek pengadaan tersebut. Namun Johan menegaskan bahwa kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Jika sewaktu-waktu tidak ditemukan bukti, KPK dapat menghentikan prosesnya.

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar: